|
/STRUKTUR
KEPENGURUSAN /
DAFTAR
PENGURUS /
LEMBAGA
KAJIAN KEILMUAN (LK-2) FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Mengingat
perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat maka adalah
merupakan kewajiban manusia untuk mengantisipasinya dengan arif
dan bijaksana agar dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Bahwa dalam perkembangan itu mahasiswa memiliki andil yang cukup
besar sehingga peran sertanya akan sangat menentukan perkembangan
ilmu pengetahuan. Dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa
harus dapat mengambil peran besar tersebut.
Bahwa untuk mengambil peran besar tersebut dibentuklah Lembaga
Kajian Kelimuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang
bertujuan untuk membentuk insan akademis yang mampu memberikan
kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu
pengetahuan hukum. Sehingga mahasiswa dapat menentukan tempatnya
di dunia ilmu pengetahuan. Bahwa upaya pembentukan itu harus
berlandaskan pada sifat jujur dan ilmiah yang akan menerbitkan
sikap objektif dalam melihat persoalan dan dapat memberikan
penyelesaian yang bijaksana.
Lembaga
Kajian Kelimuan adalah badan otonom yang merupakan wadah bagi
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam kegiatan
pengkajian kelimuan beserta aspek lainnya.
Lembaga
ini bertujuan untuk membentuk insan akademis yang mampu memberikan
kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu
pengetahuan hukum, sehingga mahasiswa dapat menentukan tempatnya
di dunia ilmu pengetahuan.
Lembaga
ini juga bertujuan menumbuhkembangkan pola pikir ilmiah pada
anggota Lembaga Kajian Keilmuan khususnya dan mahasiwa pada
umumnya, serta menjadikan Lembaga Kajian Keilmuan sebagi lembaga
kajian yang responsif, proaktif, dan dapat membentuk opini publik
melalui kegiatan ilmiahnya.
Lembaga
ini dibentuk dan didirikan pada tahun 1988 dan secara resmi
menjadi badan otonom pada tanggal 28 Mei 1999 berdasarkan SK
Mendikbud No. 155/U/1998 dengan mengacu pada ketetapan Musma UI
No. 8/Tap/Musma UI/1999 dan ketetapan BPM FHUI No. 02/BPM FHUI/V/1999.
Kegiatan
Lembaga ini meliputi penyelenggaraan
diskusi, seminar, workshop, studi banding, studi profesi,
penelitian, training, penerbitan jurnal LK-2 dan kegiatan ilmiah
lainnya.
|